BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pengusaha asal Bengkulu Utara, Yanto SG (55), menjadi korban penggelapan uang pajak perusahaan yang mencapai ratusan juta rupiah. Yanto melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu setelah hasil audit internal mengungkap adanya selisih besar dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kasus ini bermula ketika dua orang, MR (42) dan EH (26), warga Kota Bengkulu, menerima dana sebesar Rp 1.054.899.619 dari perempuan berinisial N. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar PPN perusahaan milik Yanto SG. Namun, pada Oktober 2024, perusahaan milik Yanto melaksanakan audit internal yang mengungkap adanya penggelapan.
Berdasarkan hasil audit yang dirilis pada 7 Februari 2024, ditemukan bahwa MR dan EH hanya menyetorkan sebesar Rp 764.951.485 ke kantor pajak. Selisih yang tidak disetorkan mencapai Rp 289.054.045, yang diduga disalahgunakan oleh kedua terlapor. Perusahaan milik Yanto pun mengalami kerugian yang signifikan akibat aksi penggelapan ini.
BACA JUGA:Seorang Ayah di Bengkulu Diduga Gelapkan Mobil Anak, Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Tergiur Motor Murah di Facebook, Warga Ratu Agung Tertipu Belasan Juta Rupiah
Merasa dirugikan, Yanto SG segera melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, melalui Paur Bidhumas IPTU Desti Sukarlia Sari, membenarkan laporan yang diajukan oleh YSG. "Ya benar, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Ditreskrim Polda Bengkulu dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi," ujar IPTU Desti Sukarlia Sari.
Proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami modus penggelapan yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan Yanto SG. Sementara itu, MR dan EH, yang diduga terlibat dalam penggelapan, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana yang tidak disetorkan. (*)