BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam sidang lanjutan terkait dugaan korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko periode 2016–2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menghadirkan saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, S. Apriansyah, Selasa (15/10/2024)
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Hamza dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Saksi ahli auditor dari Kejati Bengkulu dalam keterangannya menjelaskan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BLUD RSUD Mukomuko yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Penyimpangan tersebut meliputi mark-up dalam pembelian kebutuhan rumah sakit, ketiadaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tambahan, serta pemotongan 3,5% dari setiap pencairan dana pihak ketiga yang dialokasikan untuk kepentingan di luar kebutuhan rumah sakit.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Akui Mark Up dan Manipulasi SPJ
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Gelar Sosialisasi Operasi Zebra Nala 2024 di Sekolah
Ketua tim JPU sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mukomuko, Agrin Nico, menegaskan bahwa keterangan saksi ahli ini memperkuat dakwaan terkait penyalahgunaan dana BLUD RSUD Mukomuko sejak 2016 hingga 2021.
Ia juga menambahkan bahwa ketujuh terdakwa tidak memberikan bantahan terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli tersebut.
"Setelah audit dilakukan oleh tim auditor Kejati Bengkulu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar dalam penggunaan dana BLUD RSUD Mukomuko periode 2016–2021, dan hal tersebut telah diakui oleh ketujuh terdakwa saat proses penyidikan," ungkap Agrin Nico.
Adapun ketujuh terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Direktur RSUD Mukomuko periode 2016–2020, TA mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016–2019, AF mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis 2017–2021, H mantan Staf Verifikasi BLUD 2016–2021, KN Bendahara Pengeluaran BLUD 2020–2021, JM mantan Kepala Bidang Keuangan, A., dan mantan Kepala Bidang Pengeluaran 2016–2018, HF.
Atas perbuatannya, mereka didakwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diketahui sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.