Sidang Keterangan Saksi Ahli, JPU: Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko Semakin Kuat

Senin 14-10-2024,18:02 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di RSUD Mukomuko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (14/10/2024), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dan tim terdakwa.

JPU menghadirkan Serly Apriansa, S.Si, Auditor BLUD dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sementara terdakwa menghadirkan Dr. Elektison Somi, SH, M.Hum, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan. Kedua saksi ahli memberikan pandangan mereka terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus yang terjadi sejak tahun 2016 hingga 2021.

Ahli auditor yang dihadirkan oleh JPU memaparkan adanya kerugian negara yang dihitung berdasarkan praktik markup dan penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif oleh para terdakwa. Hal ini menjadi bukti dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana di RSUD Mukomuko.

BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma dan Tiga Mantan Pejabat Ditahan dalam Kasus Tukar Guling Lahan

BACA JUGA:Gasak Gelang Emas Dengan Modus Pengobatan, IRT di Bengkulu Diringkus Polisi

Sementara itu, ahli hukum yang dihadirkan terdakwa menegaskan bahwa anggaran rumah sakit yang disalahgunakan adalah uang negara. Ia juga menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko, Agri Nico Reval, menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar. Hingga saat ini, belum ada upaya pengembalian dana tersebut oleh para terdakwa.

"Setelah dilakukan penghitungan, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 4,4 miliar. Namun, hingga kini belum ada itikad baik dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang cukup besar tersebut," ujar Agri Nico.

Agri Nico juga menyatakan kepuasannya atas keterangan dari kedua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, semua keterangan mendukung dugaan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.

BACA JUGA:Mobil Pengangkut Batu Bata Alami Kecelakaan Tunggal di Jl Danau, Satu Orang Luka Berat

BACA JUGA:Kota Bengkulu Catat Kasus Kecelakaan Tertinggi, Bengkulu Tengah Kerugian Terbesar

"Dari kedua saksi menyampaikan dengan aturan yang ada, dan itu mendukung pendapat dari kami," jelasnya.

Adapun terdakwa dalam perkara ini meliputi sejumlah mantan pejabat RSUD Mukomuko, yakni:

  • Dr. Tugur Anjastiko, Mantan Direktur RSUD Mukomuko (2016–2020)
  • Andi Fitriadi, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD (2016–2019)
  • Harnovi, Mantan Kabid Pelayanan Medis (2017–2021)
  • Khalik Noprianto, Mantan Pemberdayaan Verifikasi (2016–2021)
  • Joni Mesra, Bendahara Pengeluaran BLUD (2020–2021)
  • Afridinata, Mantan Kabid Keuangan
  • Herman Faizal, Mantan Kabid Pengeluaran (2016–2018)

Sidang ini menjadi babak penting dalam menguak dugaan korupsi yang melibatkan dana BLUD di RSUD Mukomuko. Kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat. (CW1)

Kategori :