BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), mengajukan usulan anggaran sebesar Rp2,5 miliar dalam APBD 2025. Anggaran ini ditujukan untuk ganti rugi lahan milik masyarakat yang akan digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas umum penting di daerah tersebut.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan respons atas berbagai permintaan lahan dari instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun vertikal. Meskipun lahan yang akan diganti rugi belum ditentukan secara spesifik, kebutuhan lahan untuk fasilitas umum semakin mendesak.
"Tahun 2025 diusulkan dana Rp2,5 miliar untuk ganti rugi tanah warga, tetapi belum ditetapkan tanah tersebut untuk fasilitas apa saja," ujar Suryanto di Mukomuko, Minggu (13/10/2024).
Beberapa penggunaan lahan yang diusulkan meliputi perluasan bandar udara dan pembebasan tanah warga di sepanjang jalan baru yang akan menjadi jalur alternatif demi meningkatkan keamanan penerbangan.
"Kami menerima usulan untuk perluasan tanah bandara serta pembebasan lahan sepanjang jalur alternatif. Ini penting untuk mendukung operasional dan keamanan penerbangan di daerah kita," tambahnya.
BACA JUGA:Penyerapan DAK Fisik Pertanian Mukomuko Rendah, Dinas Pertanian Genjot Penyelesaian Proyek
BACA JUGA:Pengesahan APBDP 2024 Molor, Dana Insentif Desa Mukomuko Terancam Gagal Cair
Disperkim juga mendapatkan usulan pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Kebutuhan TPA ini dinilai mendesak, mengingat pengelolaan sampah merupakan salah satu isu krusial di Kabupaten Mukomuko.
Selain fasilitas pemerintah, Pemkab Mukomuko juga menjajaki kerja sama dengan investor swasta untuk pembangunan pusat perbelanjaan modern seperti Transmart atau mal, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. "Sudah ada pembicaraan antara pemerintah daerah dengan pengusaha yang ingin membangun mal di sini. Pengadaan lahan untuk itu juga masuk dalam usulan anggaran," ungkap Suryanto.
Selain itu, pengadaan lahan untuk lapangan tembak dan tempat pemakaman umum (TPU) juga menjadi bagian dari usulan Disperkim. Fasilitas tersebut dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana olahraga dan layanan pemakaman yang memadai.
Usulan anggaran sebesar Rp2,5 miliar ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana anggaran untuk ganti rugi lahan hanya sebesar Rp205 juta, yang digunakan untuk pengadaan lahan makam. "Usulan anggaran tahun depan lebih besar karena kebutuhan lahan untuk fasilitas umum juga semakin banyak. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi masyarakat," kata Suryanto.
BACA JUGA:Pjs Bupati Mukomuko Distribusikan 5.000 Mushaf Al-Quran untuk Perkuat Pendidikan Agama
BACA JUGA:BKD Mukomuko Perketat Pengawasan Galian C Demi Target PAD
Kabid Pengelolaan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Ali Mukhibin, menyatakan bahwa usulan pembebasan lahan untuk TPA sudah diajukan ke Disperkim. Tanah seluas dua hektare di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, diharapkan dapat segera dibebaskan untuk pembangunan TPA.
"Program pemerintah daerah yang pertama adalah pembebasan tanah terlebih dahulu, setelah itu pembangunan TPA sampah di wilayah ini," jelas Ali Mukhibin, menambahkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana TPA akan diusulkan kepada pemerintah pusat.