MERIGI, BE - BY (40) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, warga jalan Jalur dua Kecamatan Merigi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya BY telah melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli FA (9) tetangganya sendiri dengan cara disodomi. Perbuatan tersangka itu diketahui setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Mapolsek Ujan Mas. Keluarga korban tidak terima karena akibat tindakan itu mengakibatkan korban yang masih dibawah umur itu mengalami trauma. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSOs MH didampingi Kabag OPS Kompol Resza R SIK melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Rafenil Yaumil Rahman SH mengatakan kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh Tsk terhadap korban itu terjadi sekitar bulan Februari lalu. Tindakan bejat pelaku dilakukan di bawah pohon dijalan jalur dua Merigi. \"Pelaku saat ini sudah kita amankan. Modus yang dilakukan pelaku ini dengan mengimingi-imingi uang kepada korban,\" ujar Kapolsek. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Kasus ini akan dilimpahkan kepada unit PPA Mapolres Kepahiang penanganannya. Hal ini dikarenakan korban merupakan anak di bawah umur. \"Dalam waktu dekat ini kasus pencabulan ini akan kita limpahkan agar ditangani lebih lanjut oleh Polres,\" tandasnya.(505)
Pelajar SD Disodomi
Sabtu 13-04-2013,18:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-04-2026,20:14 WIB
Pengembalian Rp 159 Miliar Jadi Senjata Pledoi, Bebby Hussy Hadapi Tuntutan 8 Tahun Penjara
Sabtu 25-04-2026,16:21 WIB
Transit Haji Bengkulu Ditinjau, Senator Destita Pastikan Layanan dan Fasilitas Asrama
Sabtu 25-04-2026,20:04 WIB
Peresmian Pomindo Perdana di Kota Bengkulu, Solusi Minyak Goreng Murah, Bisa Beli 1000 Rupiah
Terkini
Sabtu 25-04-2026,20:14 WIB
Pengembalian Rp 159 Miliar Jadi Senjata Pledoi, Bebby Hussy Hadapi Tuntutan 8 Tahun Penjara
Sabtu 25-04-2026,20:09 WIB
393 Jamaah Haji Kloter 1 Bengkulu Siap Berangkat, Usung Tema Ramah Lansia dan Disabilitas
Sabtu 25-04-2026,20:04 WIB