BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu memastikan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan III untuk tahun ini akan segera dicairkan.
Zainal Azmi, Kabid Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), menyatakan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat serta transfer anggaran yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III ini akan dilakukan pada bulan Oktober 2024, Insyaallah. Saat ini kita hanya menunggu SK dari pemerintah pusat dan proses transfer anggaran. Administrasinya sudah selesai, jadi tidak ada kendala lagi," ungkap Zainal Azmi pada Senin, 7 Oktober 2024.
Tunjangan sertifikasi guru triwulan III ini mencakup pembayaran untuk periode Juli hingga September 2024. Pemerintah Kota Bengkulu sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp80 miliar untuk membayar tunjangan tersebut.
BACA JUGA:Lewati Passing Grade CPNS 2023, 22 Pelamar Bebas Tes SKD
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Klarifikasi Terkait Oknum Pengancam Warga Sawah Lebar
Para guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi ini diminta untuk bersabar karena tunjangan tersebut dipastikan akan segera dibayarkan setelah semua proses administrasi selesai.
"Untuk triwulan III, pembayarannya memang belum dilakukan. Ini untuk pembayaran tunjangan pada bulan September dan Oktober. Prosesnya hanya tinggal menunggu SK saja. Administrasi dan semua persiapan lainnya sudah tidak ada masalah lagi, jadi hanya menunggu transfer anggaran dari pusat," lanjut Zainal.
Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan kinerja guru, serta untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Tunjangan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Imbau Masyarakat Hentikan Eksploitasi Anak di Jalanan
Berikut adalah beberapa informasi terkait tunjangan sertifikasi guru:
- Untuk guru PNS, besaran tunjangan sertifikasi yang diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
- Untuk guru non-PNS, tunjangan sertifikasi sebesar Rp1.500.000 per bulan.
- Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG) dan memenuhi persyaratan seperti beban kerja minimal 24 jam per minggu, serta aktif melaksanakan tugas mengajar.
- Selain tunjangan sertifikasi, guru yang mengikuti Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan berhak menerima tunjangan profesi sebesar gaji pokok untuk guru PNS dan Rp1.500.000 untuk guru swasta.
Selain itu, Zainal juga menambahkan bahwa tunjangan khusus bagi guru madrasah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tahap kedua akan dicairkan pada awal Oktober 2024. Pemerintah berharap proses pencairan ini dapat segera terealisasi tanpa kendala, sehingga guru dapat menerima haknya tepat waktu dan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya mengajar.(imn)