BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap Agustian Putra Jaya alias Agus alias Beben Suit, terdakwa kasus perkosaan dan pencurian yang telah buron sejak tahun 2018. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (26/09/2024) malam di rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Dua Jalur, RT 007, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, SH., MH., CSSL., atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH., MH. Tim yang terlibat dalam penangkapan juga terdiri dari Koordinator Bidang Intelijen, Alexander Zaldi, SH., MH., Kasi E Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Enang Sutardi, SH., MHum., serta Tim Tabur Kejati Bengkulu.
“Terdakwa Agustian Putra Jaya alias Agus alias Beben Suit berhasil kami tangkap setelah beberapa tahun dalam pelarian. Dia sempat melarikan diri ke Cirebon dan memiliki istri di sana sebelum akhirnya kembali ke Bengkulu,” ungkap David P. Duarsa pada press release yang digelar Jumat (27/9/2024).
BACA JUGA:Penyalahgunaan Narkoba di Bengkulu: Tiga Pemuda Diringkus Polisi
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Terduga Gangster yang Serang Driver Taksi Online
Kasus yang melibatkan terdakwa terjadi pada bulan April 2018 di daerah Air Belimbing, Desa Padang Leban, Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Setelah selesai menjalani proses persidangan pada Juli 2018, terdakwa sempat melarikan diri ketika akan dikembalikan ke Rutan.
“Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 285 tentang tindak pidana perkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini, terdakwa sudah diserahkan kembali ke Rutan di Manna dan proses hukumnya akan dilanjutkan di Kejari Kaur,” tambah David.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan menangkap para buron kasus tindak pidana di wilayah Bengkulu, demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.(cw1)