BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meminta penghentian sementara pembangunan wahana taman bermain air di Kelurahan Beringin Raya. Pembangunan tersebut diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib diperoleh sebelum melanjutkan proyek.
Dinas PUPR Kota Bengkulu, melalui Bidang Cipta Karya, telah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak pengelola taman bermain air pada Jumat lalu. Surat ini menegaskan bahwa kegiatan pembangunan harus dihentikan hingga izin PBG dikeluarkan.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota, Toma Iwan, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak pengusaha belum mengajukan izin PBG, meskipun usulan permohonan izin tata ruang sudah diajukan.
"Kami meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan karena izin PBG belum diajukan. Regulasi jelas menyatakan bahwa pembangunan harus dihentikan sampai izin dikeluarkan," ungkap Toma pada Rabu, 25 September 2024.
BACA JUGA:Begini Cara Mencegah Kanker Kulit dengan Skincare
BACA JUGA:BKPSDM Kota Bengkulu Terima 1.079 Sanggahan Pelamar CPNS, Hanya 2 Memenuhi Syarat
Lebih lanjut, surat teguran tersebut juga telah diteruskan ke Inspektorat dan Satpol PP Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Toma menegaskan bahwa jika teguran pertama tidak diindahkan, Dinas PUPR akan melayangkan surat teguran kedua pada Jumat ini. Satpol PP berpotensi memberikan tindakan tegas berupa penertiban atau penyegelan jika pemilik usaha tetap tidak mematuhi aturan.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mempersulit investor. Namun, regulasi harus dipatuhi, terutama yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu," tambah Toma.
Meskipun surat teguran telah diberikan, pantauan di lokasi pada Rabu siang menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan masih berjalan. Proyek pembangunan taman bermain air tersebut dilaporkan sudah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen pengerjaan.(iman)