BENGKULUEKSPRESS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan bahwa tahapan kampanye untuk pemilihan gubernur akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Sebelum pelaksanaan kampanye, seluruh pasangan calon diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 24 September 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa LADK harus diterima oleh KPU satu hari sebelum kampanye dimulai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua laporan keuangan terkait dana kampanye sudah terdaftar dan transparan sebelum proses kampanye dimulai.
"LADK harus diterima satu hari sebelum kampanye, sehingga pada tanggal 24, pasangan calon sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU Provinsi Bengkulu," jelas Rusman dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Saat ini, KPU Provinsi Bengkulu sedang memproses surat pengantar untuk pembukaan rekening dana kampanye bagi kedua pasangan calon gubernur, yaitu Helmi Hasan - Mian dan Rohidin Mersyah - Meriani. Rusman menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pengantar ke bank yang ditunjuk agar tim masing-masing pasangan calon bisa segera membuka rekening dana kampanye.
BACA JUGA:Pasangan DISUKA Nomor Urut 1: Pilkada Kota Bengkulu Harus Damai
BACA JUGA:Dapat Nomor Urut 1, Disuka Siap Menang di Pilkada Kota Bengkulu
"Kami sudah memproses surat pengantar untuk kedua tim ke bank yang ditunjuk agar mereka bisa membuka rekening dana kampanye," pungkas Rusman.
Selanjutnya, pada hari yang sama, KPU Provinsi Bengkulu juga mengadakan rapat koordinasi untuk menetapkan jadwal kampanye dan membahas pembatasan dana kampanye untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tahun 2024 di Hotel Mercure Bengkulu. Rapat ini menjadi momen penting untuk memastikan bahwa semua proses kampanye dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kendati ada banyak tahapan yang harus dilalui, KPU berharap pelaksanaan pemilihan gubernur di Bengkulu dapat berjalan lancar. Dengan kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang telah ditetapkan, diharapkan Pemilu dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Ajak Paslon Gubernur Jaga Persatuan Selama Pilkada
BACA JUGA:Lima Kabupaten di Bengkulu Dijabat Pjs, Ini Nama-namanya
Diberitakan sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu juga telah mengumumkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Senin malam (23/9/2024). Penetapan nomor urut ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pasangan calon dalam bersosialisasi dengan masyarakat, tetapi juga sebagai panduan yang akan dimuat dalam surat suara saat pemungutan suara berlangsung.
Dengan langkah-langkah ini, KPU berkomitmen untuk menciptakan pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis di Provinsi Bengkulu.(Tri)