Pemerkosa Siswa MTs Diringkus

Sabtu 29-09-2012,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

IPUH,BE -  Erik (20), tsk pemerkosa siswi Mts Ipuh  sebut saja namanya Mekar (13), ternyata pernah menjadi narapidana. Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Ipuh,  Iptu Priyo Suhartono mengatakan, tsk merupakan bekas narapidana yang pernah divonis selama 5 bulan atas kasus pencurian handphone. Dan sebentar lagi tsk bakal mendekam lebih lama lagi atas perbuatan yang telah dilakukan karena tsk dijerat pasal 81 atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 hingga 15 tahun kurungan. “Erik adalah tsk tunggal dan dijerat UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dibeberkan Priyo, kondisi korban hingga kemarin (28/9) masih dalam keadaan lemah. Hari ini (kemarin) korban akan dirujuk ke RSUD Bengkulu. “Korban mengalami luka cukup serius, karena oleh tsk korban tak hanya diperkosa melainkan dipukul menggunakan batu, dipijak dan lainnya,” ungkapnya.

Modus tsk berpura-pura ingin mengambil kartu handphone. Tiba-tiba korban dipukul menggunakan batu pada bagian kepala dan dicekik yang kemudian diseret ke semak -semak yang jaraknya sekitar beberapa meter dari rumah korban, lalu korban perkosa. Korban ditemukan dalam keadaan pingsan dalam kondisi  tangan terikat dan pakaian dalam keadaan terbuka.

Diketahui  peristiwa itu terjadi Kamis sore (27/9) sore sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman korban di Desa Medan Jaya. Sedangkan sk berhasil diringkus sekitar pukul 16.30 WIB  tak  jauh dari TKP.  Saat ingin ditangkap tsk melawan dan melarikan diri dan polisi  terpaksa melumpuhkannya dengan melepaskan tembakan ke betis sebelah kiri. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait