KEPAHIANG, BE - Proses pendaftaran calon anggota legeslatif (caleg) para kepala desa (Kades) di Kepahiang terancam bakal terhambat. Ini setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian kades) yang seyogyanya ditandatangani secara langsung oleh Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM, kini belum diterima para kades yang sudah mengajukan pengunduran diri.
\"Kalau surat pengunduran diri secara resmi sudah saya sampaikan bersama dengan beberapa orang kades lainnya belum lama ini melalui Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang. Hanya saja saat ini SK pemberhentian yang langsung ditandatangani Bupati belum turun, dengan kata lain sejauh ini kami masih menunggu SK tersebut,\" ungkap Kades Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir, Anang Sahuri, kemarin.
Dikatakannya, dirinya mengundurkan diri dari jabatan Kades dengan alasan ingin maju sebagai salah seorang caleg yang diusung PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III di Kabupaten Kepahiang ini. Ini dilakukannya lantaran ingin mengabdi kepada masyarakat luas. \"Kalau Kades hanya mengabdi untuk masyarakat desa saja, sedangkan anggota DPRD itu bisa mengabdi pada masyarakat luas khususnya kabupaten Kepahiang. Ini juga alasan saya sampai mengajukan pengunduran diri dari kades,\" jelasnya.
Sementara itu, Sekkab Kepahiang Drs Hazairin A Kadir MM mengatakan pihaknya tidak akan menghambat bagi Kades yang mengundurkan diri. Ini terlebih lagi untuk maju sebagai Caleg.
\"Namun tetap saja pengunduran diri seorang Kades harus tetap mengikuti proses dan mekanisme yang berlaku. Nanti setelah SK pemberhentian diterbitkan, maka jabatan Kades yang bersangkutan diberhentikan secara permanen,\" kata Sekkab.
Dikatakannya, dengan adanya pengajuan pengunduran diri itu, pihaknya harus segera menyiapkan seperti Pjs Kades masing-masing desa serta menyiapkan pelaksanaan pemilihan Kades (Pilkades) bagi desa-desa yang kadesnya diketahui mengundurkan diri.
\"Artinya dari sana kita kembali harus menyiapkan dana pelaksanaan Pilkades. Meskipun demikian itu sudah menjadi konsekuensi bagi kita, tapi yang jelas kita tidak akan menghambat yang bersangkutan untuk maju sebagai caleg,\" demikian Sekkab. (505)