BENGKULUEKSPRESS.COM- Di zaman sekarang, wanita atau istri yang bekerja sudah menjadi hal yang umum.
Dalam Islam, tidak ada larangan bagi seorang istri untuk bekerja, asalkan tetap sesuai dengan aturan syariat.
Namun, istri yang ingin bekerja harus mendapatkan izin dari suami dan memiliki kesepakatan yang jelas terkait pembagian hak dan kewajiban.
BACA JUGA:Ingin Mudah Dapatkan Rezeki Halal, Buya Yahya Sarankan Harus Batasi Ini
BACA JUGA:Kunci Penting Agar Rumah Tangga Bahagia, Buya Yahya: Meskipun Kecil, Namun Tak Semua Orang Bisa
Penting bagi istri yang bekerja untuk tetap menjalankan perannya sebagai istri dan ibu, memastikan bahwa tanggung jawabnya terhadap suami dan anak-anaknya tetap terpenuhi.
Dengan adanya kesepakatan yang baik antara suami dan istri, pekerjaan di luar rumah bisa menjadi sarana untuk membantu perekonomian keluarga tanpa mengabaikan tanggung jawab utama di dalam rumah.
Nafkah utama untuk keluarga adalah tanggung jawab seorang suami. Penghasilan seorang istri bukanlah kewajiban untuk nafkah keluarga, melainkan hak milik pribadi istri yang dapat digunakannya sesuai keperluan pribadi.
Namun, penghasilan tersebut sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang baik dan tidak untuk aktivitas yang tidak sesuai atau kemaksiatan.
Lalu, bagaimana jika seorang suami bekerja untuk menabung dan membagi tugas finansial antara penghasilan suami dan istri?
Terkait dengan hal tersebut pernah dijelaskan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Memberi Nama Anak, Buya Yahya Jelaskan Dampaknya
BACA JUGA:Benarkah Tanda-tanda Kematian Bisa Dilihat? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Dalam Islam, seorang suami bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan makan dan kebutuhan rumah tangga sehari-hari tanpa harus memisahkan pendapatannya untuk ditabung.
Jika penghasilan suami tidak cukup untuk menabung karena harus digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, maka penghasilan istri dapat digunakan secara sukarela untuk tabungan.