iB Hasanah card adalah kartu pembiayaan yang berfungsi seperti kartu kredit sesuai dengan prinsip syariah. Adapun akad yang digunakan adalah akad kafalah, qardh, dan ijarah yang akan membawa berkat.\"Kartu ini hanya bisa digunakan untuk melakukan pembiayaan yang sesuai syariat. Jika digunakan tidak sesuai syariat akan diblokir secara otomatis,\" tambah Fajar.
Sama dengan sistem perbankan syariah pada umumnya, untuk kartu pembiayaan ini tidak berlaku hukum bunga. iB hasanah menerapkan prinsip keadilan sehingga biaya yang dikenakan lebih ringan. Kartu pembiayaan ini bisa digunakan diseluruh dunia, yaitu ditempat yang bertanda Master Card dan semua ATM yang bertanda Cirrus.
\"Nasabah juga bisa membayar tagihan dengan kartu ini. Seperti tagihan telpon ataupun pengisian pulsa bahkan bisa digunakan untuk kebutuhan tiket dan perjalanan bisnis nasabah,\" papar Fajar.
BNI memberikan kemudahan kepada nasabahnya untuk memilih jenis kartu iB Hasanah yang akan digunakan, sesuai dengan kemampuan nasabah. Ada tiga jenis karu iB Hasanah yaitu Classic, Gold dan Platinum. Untuk Classic, limit kartunya mulai dari Rp 4 hingga 8 juta rupiah. Gold, limit yang diberikan adalah Rp 10 sampai 30 juta dan untuk platinum, limitnya adalah Rp 40 juta hingga maksimal Rp 900 juta.\"Untuk Classic nasabah harus memberikan jaminan 10 persen dari limit kartu yang diinginkan nasabah,\" jelasnya.
Saat ini BNI Syariah sedang memberikan promo kepada nasabah pengguna kartu iB Hasanah yaitu dengan cicilan 0 persen untuk fasilitas homestay di lima negara. \" Sedangkan untuk Gold dan Platinum bisa menggunakan fasilitas executive lounge di bandara internasional secara gratis,\" pungkasnya.(251)