BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rully Octavian dalam perkara dugaan korupsi dana Retribusi TKA Bengkulu Tengah tahun 2019-2020, yang digelar di Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada Senin (09/09/2024) .
Dalam sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Faisol dan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng, Harys Ganda Tiar.
Disampaikan oleh JPU dalam tuntutannya bahwa terdakwa dituntut dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 3 juta rupiah sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Lebih lanjut, JPU mengatakan terdakwa mereka menuntut terdakwa dengan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 18 juncto pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Arisan Nasabah Rp11,7 Juta, Oknum Istri Polisi Dilaporkan ke Polresta Bengkulu
Terkait dengan kenapa terdakwa dikenakan pasal 2, JPU menuturkan terdakwa sudah terbukti secara jelas dalam fakta persidangan ikut andil dalam melakukan peran memalsukan tanda tangan dari kepala dinas disnaker Bengkulu Tengah.
Diketahui tanda tangan tersebut digunakan oleh terpidana seebelumnya untuk mencairkan cek sebanyak 15. Sedangkan dalam proses melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut terdakwa hanya diberi uang sebesar 3 juta rupiah.
"Dari fakta persidangan terdakwa memang mengakui aksi pemalsuan tanda tangan dokumen cek untuk kemudian dicairkan oleh terpidana Elvi Eriantoni," kata JPU Harys, Senin (09/09/2024).
Disis lain, Penasihat Hukum terdakwa Zetriansyah SH mengatakan pihak nya akan melakukan nota pembelaan dalam menyikapi tuntutan dari JPU terhadap kliennya.
BACA JUGA:Modus Nginap, Uang Tabungan Rp34 Juta Seorang Pensiunan Raib Digasak Teman Sendiri
"Ya tentunya kami akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan dari JPU karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tuntutan akan kami bantah," jelas Zetriansyah.
Sebagai informasi sebelumnya dalam kasus ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai terkdawa bernama Evi Eriantoni dan sudah divonis hakim dengan hukuman 6 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bukan penjara.(CW1)