JAKARTA - Kepolisian ternyata serius menindaklanjuti laporan bakas anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Misbakhun, yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan. Hari ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Benny selaku terlapor.
Penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Narto, mengungkapkan bahwa penanganan kasus yang dilaporkan Misbakhun pada Desember 2012 ini masih berjalan. Menurutnya, Benny memang sudah diperiksa terkait laporan itu, Kamis (11/4).
\"Anggota saya yang memeriksa,\" katanya kepada JPNN, Kamis (11/4) malam.
Hanya saja Narto mengaku belum tahu persis hasil pemeriksaan atas Benny. \"Kebetulan saya ada tugas ke luar kantor. Sampai malam ini saya masih di lapangan,\" tuturnya.
Ditanya kemungkinan penyelidikan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diikuti penetapan tersangka, Narto tak menampiknya. \"Insya Allah. Pastinya nanti setelah hasil pemeriksaan baru kita tingkatkan. Kalau memang pidananya jelas, pasti ditingkatkan,\" katanya.
Hanya saja, katanya, polisi dalam kasus itu tidak menggunakan KUHP tapi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). \"Pasalnya kalau tidak salah, pasal 27 UU ITE, tidak pakai KUHP,\" jelasnya Narto sembari menyebutkan bahwa penyelidikan yang masih berjalan tinggal menunggu kelengkapan untuk ditingkatkan statusnya.
Untuk diketahui, Misbakhun melalui pengacaranya, , Dewi Sartika, melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember silam . Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan.
Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century. Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu.
Misbakhun tak merasa bersalah dalam kasus Century karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menganggap salahs atu inisiator angket Century itu tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen kredit.(fat/jpnn)
Penyerang Misbakhun di Twitter Terancam UU ITE
Jumat 12-04-2013,06:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB