JAKARTA - Kepolisian ternyata serius menindaklanjuti laporan bakas anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Misbakhun, yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan. Hari ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Benny selaku terlapor.
Penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Narto, mengungkapkan bahwa penanganan kasus yang dilaporkan Misbakhun pada Desember 2012 ini masih berjalan. Menurutnya, Benny memang sudah diperiksa terkait laporan itu, Kamis (11/4).
\"Anggota saya yang memeriksa,\" katanya kepada JPNN, Kamis (11/4) malam.
Hanya saja Narto mengaku belum tahu persis hasil pemeriksaan atas Benny. \"Kebetulan saya ada tugas ke luar kantor. Sampai malam ini saya masih di lapangan,\" tuturnya.
Ditanya kemungkinan penyelidikan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diikuti penetapan tersangka, Narto tak menampiknya. \"Insya Allah. Pastinya nanti setelah hasil pemeriksaan baru kita tingkatkan. Kalau memang pidananya jelas, pasti ditingkatkan,\" katanya.
Hanya saja, katanya, polisi dalam kasus itu tidak menggunakan KUHP tapi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). \"Pasalnya kalau tidak salah, pasal 27 UU ITE, tidak pakai KUHP,\" jelasnya Narto sembari menyebutkan bahwa penyelidikan yang masih berjalan tinggal menunggu kelengkapan untuk ditingkatkan statusnya.
Untuk diketahui, Misbakhun melalui pengacaranya, , Dewi Sartika, melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember silam . Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan.
Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century. Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu.
Misbakhun tak merasa bersalah dalam kasus Century karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menganggap salahs atu inisiator angket Century itu tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen kredit.(fat/jpnn)
Penyerang Misbakhun di Twitter Terancam UU ITE
Jumat 12-04-2013,06:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,21:27 WIB
Jalan Lintas Provinsi di Bengkulu Utara Jebol, Kendaraan Berat Diminta Tidak Melintas
Sabtu 11-07-2026,21:23 WIB
55 Anak Panti Asuhan Nikmati Sehari Penuh Keceriaan, Wujud Nyata Semangat Kolaborasi Bantu Rakyat
Sabtu 11-07-2026,21:25 WIB
Kominfotik Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Kolaborasi Informasi Publik dan Edukasi Hukum
Sabtu 11-07-2026,21:30 WIB
Sebanyak 455 Rumah Tidak Layak Huni di Kaur Dapat Bantuan BSPS 2026
Minggu 12-07-2026,15:31 WIB
Dedy Wahyudi Perkuat BPRS Fadhilah, Siapkan Tambahan Modal Rp7 Miliar dan Tetapkan Pengawas Syariah Baru
Terkini
Minggu 12-07-2026,15:51 WIB
Tiga Jembatan di Kota Bengkulu Bakal Dipasang Lampu Hias dan PJU Diganti LED
Minggu 12-07-2026,15:48 WIB
Servis dan Perawatan Motor Honda Kini Lebih Mudah dengan Bantuan AMANDA
Minggu 12-07-2026,15:40 WIB
Tinjau Revitalisasi Pasar Barukoto I, Walikota Minta Pedagang Jaga Harga agar Kawasan Kembali Ramai
Minggu 12-07-2026,15:38 WIB
Cek Harga Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Motorku X
Minggu 12-07-2026,15:31 WIB