BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil mengacu pada Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika hanya ada calon tunggal dan masih ada partai politik yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.
Perpanjangan pendaftaran ini disampaikan oleh Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso saat melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran yang digelar pada Sabtu, (31/8/2024) yang dihadiri oleh seluruh pimpinan partai politik serta Liaison Officer (LO) dari pasangan calon yang telah mendaftar.
BACA JUGA:Pasangan Calon Bupati Mukomuko, Edwar - Ruslan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSMY Bengkulu
"Perpanjangan ini sesuai dengan peraturan yang ada. Sosialisasi untuk perpanjangan pendaftaran dilaksanakan pada 31 Agustus dan 1 September, sementara pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan dari 2 hingga 4 September 2024," ujar Santoso.
Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung selama 3 hari sambungnya, mulai tanggal 4 hingga 7 September 2024. Jika setelah periode perpanjangan calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
KPU Bengkulu Utara berharap perpanjangan ini akan memberikan kesempatan bagi partai politik dan calon lainnya untuk mendaftar, sehingga dapat memastikan kompetisi yang lebih baik dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
"Di Kabupaten Bengkulu Utara sendiri masih tersisa 7 Parpol non parlemen dan bisa mengusung paslon. Sedangkan parpol parlemen sudah memberikan dukungan ke Paslon yang telah mendaftar.Perpanjangan pendaftaran ini berlaku hanya satu kali hingga 7 September. Jika setelah perpanjangan, calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024," jelas Santoso.
BACA JUGA:Paslon Dani Hamdani - Sukatno Santai Jalani Tes Kesehatan di RSJKO dan RSHD Kota Bengkulu
BACA JUGA:Tahapan Pencalonan Gubernur Bengkulu 2024 Selesai, 2 Pasangan Calon Lakukan Tes Kesehatan
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menegaskan bahwa KPU akan menjalankan proses pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terlepas dari jumlah pasangan calon yang mendaftar, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jika memang terjadi persaingan melawan kotak kosong, prosesnya akan tetap sama seperti jika ada lebih dari satu pasangan calon. Proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan penetapan bakal pasangan calon akan dilaksanakan seperti biasa. Namun, untuk dapat memenangkan pemilihan, calon tunggal harus meraih suara lebih dari 50%, yakni 50% + 1 suara," pungkas Rusman.
Kendati demikian, KPU Provinsi Bengkulu memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjamin keabsahan hasil pemilihan di seluruh wilayah Bengkulu.(tri)