Jaringan Pengedar Diburu

Kamis 11-04-2013,16:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Tertangkapnya dua tersangka pemilik ganja, yakni Puji Abi Manyu (21) warga Rama Agung Kecamatan Arga Makmur dan Halikin (38) warga Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, terus ditindak lanjuti Satnarkoba Polres BU. Sedangkan dua orang lainya yakni Dici Candra (21) dan Davit Syaputra keduanya warga Bengkulu juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun dua orang itu dilimpahkan ke Polres Bengkulu terkait kasus yang sama. \"Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengusut kasus ini,\" jelas Kapolres BU AKBP Asep Teddy N SIK melalui melalui Kabag Ops Andi Sumarta SIK.

Polisi terus menelusuri peredaran barang haram yang dilakukan oleh kedua tersangka. Dari barang bukti yang diamankan saat ini yakni 3 paket besar ganja masing-masing senilai Rp 500 ribu dan dua paket kecil senilai Rp 200 ribu itu. Polisi mengindikasi mereka merupakan pengedar yang sudah lama beroperasi. Penyidikan dilakukan berkaitan dengan mata rantai jaringan ini. \"Penyidik masih mendalami darimana barang haram itu didapatkan oleh tersangka,\" paparnya.

Tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat jaringan ini. Terlebih di kabupaten lain saat ini juga marak beredar ganja termasuk dibekuknya tersangka.\"Ada kaitannya ada tidak dengan tersangka ganja di daerah lain masih dikembangkan sejauh ini,\" tukasnya.(117)

Tags :
Kategori :

Terkait