KPU Provinsi Bengkulu Tunggu Arahan Pusat Terkait Putusan MK Tentang Pencalonan Kepala Daerah

Jumat 23-08-2024,17:24 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu arahan resmi dari KPU RI. 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi.

Sehingga terkait putusan MK tersebut akan diterapkan apabila  KPU Provinsi Bengkulu telah menerima arahan dari KPU RI.

"Kami hanya sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembuat aturan. Oleh karena itu, apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU RI, itulah yang akan menjadi pedoman kami dalam melaksanakan Pilkada 2024," ujar Rusman, Jumat (23/8/2024).

BACA JUGA:Pasangan Cakada Benny Suharto - Ferizal Resmi Diusung Hanur di Pilwakot Bengkulu

Putusan MK ini juga mengatur mengenai ambang batas usia pencalonan kepala daerah, yang akan menjadi salah satu isu penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. 

KPU Provinsi Bengkulu saat ini terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI yang akan menjadi dasar bagi mereka untuk menjalankan tahapan pemilihan sesuai dengan putusan MK tersebut," pungkasnya

Kendati demikian, Rusman berharap putusan ini akan segera keluar agar pelaksanaan Pilkada di Bengkulu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Putusan MK Dibatalkan Baleg DPR, Mahasiswa Bengkulu Demo di Depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu

"Prinsipnya kami mengikuti petunjuk ataupun aturan yang dibuat oleh KPU RI ," tutup Rusman Sudarsono .

Diketahui, DPR RI saat ini tengah melakukan revisi atas putusan MK terkait poin memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dan ambang batas usia pencalonan kepala daerah. 

Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada ini pun tuntas dibahas dalam hitungan jam dan rencananya akan di sahkan pada Kamis (22/8/2024). Namun batal karena peserta sidang tidak kourum.

Atas putusan yang diambil oleh DPR RI ini, membuat rakyat Indonesia mengambil tindakan dengan melakukan aksi di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk penolakan atas RUU Pilkada yang dibahas oleh DPR RI. (TRI)

Kategori :