BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menerima program bantuan dari kementerian yang ditujukan untuk penataan warung tradisional atau toko kelontong.
Program ini sebagai upaya mendukung pelaku usaha dan untuk menggeliatkan perekonomian warung kelontong dengan kriteria tertentu dan akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu Erika Ariesanti menjelaskan, para pelaku usaha yang berhak mengajukan proposal untuk bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat.
Seperti memiliki lahan atau bangunan sendiri yang berbentuk permanen atau semi permanen, dengan luas bangunan minimal 9 meter dan maksimal 30 meter.
BACA JUGA:Tahun 2025 Pemkot Anggarkan Rp 5 M untuk Pebebasan Lahan
Selain itu, toko tersebut harus menjual produk makanan dan barang lainnya, dengan ketentuan tidak menjual produk yang dilarang seperti minuman keras, narkotika, senjata tajam dan lainnya.
Adapun bantuan yang disediakan meliputi rak etalase, lemari pendingin, etalase kaca, dan plang papan nama.
Lebih lanjut, diberitahukan kepada para pelaku usaha agar segera mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Bengkulu untuk memanfaatkan program ini dengan baik.
“Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi Disperindag Kota Bengkulu dan memulai proses pengajuan proposal," jelas Erika.
BACA JUGA:Pembukaan CPNS IKN: Kesempatan Baru untuk Calon Pegawai Negeri dari Kalangan Disabilitas
Ia kembali menegaskan, bantuan yang diberikan nanti menjadi wujud dukungan Pemerintah Kota Bengkulu terhadap pengelola warung kelontong atau tradisional.
Bantuan tersebut diupayakan dapat menarik pelanggan lebih banyak di warung kelontong yang khususnya dimiliki oleh pengelola dalam kategori kurang mampu. (*)