6. Pengembang Buku Elektronik; dan
7. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil.
Pengelompokan kebutuhan tersebut dilakukan berdasarkan zona/wilayah penempatan pada satu dan atau beberapa pulau, serta pada unit kerja penempatan di Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pemilihan zona/wilayah penempatan tersebut dilakukan di portal https://sscasn.bkn.go.id saat melakukan pendaftaran.
Pelamar yang melamar pada kebutuhan Jabatan yang sudah dikelompokkan tersebut, bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja penempatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (Tri)