Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU tengah melakukan pendalaman dan pembahasan mengenai adanya kartel di industri perbankan, terutama di bank BUMN. Pasalnya, ada aturan pemerintah yang mengindikasikan adanya kegiatan kartel itu.
Meski dirinya yakin ada indikasi kartel, namun ia tidak merinci secara jelas dan mendalam mengenai aturan mana yang mengindikasikan adanya kartel dalam kegiatan yang dilakukan bank BUMN.
\"Nanti kita masih akan melihat dan mendalami. Kita belum masuk kepada apakah memang terbukti atau belum. Kita baru melihat ada indikasi-indikasi kartel itu. Nantilah. Kita masih belum bisa mengatakan secara pasti sekarang ini\", ungkapnya, saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta.
Menurutnya, ada aturan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, yang membuat struktur pasar perbankan Indonesia terindikasikan kartel. Apalagi, lanjutnya, aturan tersebut membuat bank BUMN dimanjakan karena ada aturan yang menyebutkan agar ada sejumlah dana yang memang harus disimpankan melalui bank BUMN terlebih dahulu. Ia menilai, kebijakan tersebut membuat bank lokal tidak mampu bersaing dengan bank BUMN.
\"Struktur pasar itu dikuasai oleh bank-bank besar di Indonesia. Termasuk juga nanti adanya konglomerasi itu. Benar tidak ada kesepakatan antar-konglomerasi itu. Kalau memang terbukti, itu ada kartel berarti\", pungkasnya. (ibn)