- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal sesuai batas usia jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri yang ditentukan.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Pembukaan seleksi CPNS ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pelayanan publik melalui rekrutmen aparatur sipil negara yang berintegritas dan profesional.
Para pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa seluruh persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi.
Informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran dan syarat-syarat lain dapat diakses melalui situs resmi Kejaksaan Agung file:///C:/Users/redaksidotcom/Downloads/Tes%20CPNS%20Kejaksaan_240819_192555.pdf atau biropeg.kejaksaan.go.id dan portal SSCASN BKN .
Seleksi ini diharapkan mampu menjaring talenta-talenta terbaik bangsa untuk mengabdi pada negara melalui lembaga penegak hukum. (tri)