BENGKULUEKSPRESS.COM - Sejauh ini, laju investasi di Kota Bengkulu memperlihatkan grafik yang positif.
Hal ini ditandai dengan terbitkan 6.271 nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha di Kota Bengkulu semester I atau Januari hingga Juni 2024.
Penerbitan 6.271 NIB tersebut berdasarkan skala modal usaha yang terdiri dari sebanyak 6.250 Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 21 pelaku usaha Menengah Besar (Non UMK).
Untuk status penanaman modal terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan angka mencapai 6.270 dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu satu pelaku usaha.
Dengan penerbitan NIB tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan optimis bahwa terget investasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kota Bengkulu dapat tercapai.
BACA JUGA:Siap-siap! Informasi dan Pelaksanaan Tes CPNS Diumumkan Minggu Depan
BACA JUGA:Mengunjungi Jaman (54), Pengrajin Olahan Bambu di Bengkulu Tengah dengan Omzet Jutaan Rupiah
"Tim kita secara terus menerus akan meminta laporan LKPM secara teratur dari perusahaan-perusahaan. Kita harapkan banyak investasi masuk ke Kota Bengkulu yang cukup besar, sehingga target investasi naiknya hampir 70 persen dapat tercapai," kata Irsan.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha besar seperti pendampingan giat memberikan laporan kegiatan penanaman modal, melakukan pengawasan langsung agar investasi di Kota Bengkulu dapat terukur.
Untuk diketahui, Pemkot Bengkulu menerima target investasi pada 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp3,5 triliun yang pada tahun sebelumnya Rp2 triliun dan melebihi target.
Agar capaian sebelumnya kembali terulang, pihaknya melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu untuk mencapai target dan kita harus mengejar melalui laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Sebab, pelaporan LKPM j salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS).
BACA JUGA:Bengkulu Ekspress Media Group Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu
BACA JUGA:Mengenal Sosok Perempuan dari Bali N Wayan Sinaryati, Kajari Bengkulu yang Baru Menjabat
LKPM sendiri menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM juga ik diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021. (imn)