Menurut Ustaz Abdul Somad, haram hukumnya bagi seorang suami Muslim untuk memenuhi keinginan hawa nafsunya dengan cara yang tidak baik, seperti menggunakan obat kuat.
Hal ini karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat membahayakan kesehatan.
BACA JUGA:Wanita Meninggal Dalam Keadaan Berhadas, Bagaimana Cara Mengurusnya? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Saat Lupa Sujud Sahwi Karena Lupa Rakaat, Apakah Sholatnya Tetap Sah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
"Memperturutkan hawa nafsu yang tidak-tidak, hiperseks, maka haram hukumnya karena menyakiti pasangan. Berhubungan kelamin adalah ibadah, untuk punya anak, menyalurkan libido seksual. Bukan untuk memperturutkan hawa nafsu seperti orang kafir. Itu mesti dipahami dalam islam," demikian Ustaz Abdul Somad.
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum suami yang menggunakan obat kuat. Semoga bermanfaat.(*)