"Nah dalam konteks Indonesia kalau melihat dalam kacamata komunitarian itu maka pengibaran bendera adalah bentuk mempertegas identitas dan jati diri," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Lakukan Aksi Jemput Bola Sweeping Imunisasi Polio
BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Bisa Pantau Harga Bahan Pokok Lewat Website, Begini Caranya
Hal itu selaras dengan isi Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 yang menyebutkan pengibaran bendera merah putih tersebut merupakan wujud kedaulatan dan kemandirian. Termasuk dengan melakukan upacara untuk memperingati hari kemerdekaan tersebut.
"Kalau dalam bahasa Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, itu merupakan wujud kedaulatan dan kemandirian itu diingatkan kembali dilestarikan kembali dengan salah satunya mengibarkan bendera dan memproklamasikan kembali atau dalam tanda kutip menyelenggarakan upacara kemerdekaan Indonesia pada setiap 17 Agustus," tutup Soni. (iman)