KEPAHIANG, BE - Anggota DPRD Kepahiang yang akan tetap maju menjadi Caleg dengan pindah Parpol, harus mengundurkan diri dari jabatan anggota dewan. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 229/KPU/IV/2013 tertanggal 8 April 2013.
Dikatakan komisioner KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah, ketentuan ini tertuang dalam SE KPU pada poin 9 huruf (c) yang menyatakan anggota parpol bagi anggota parpol yang dicalonkan oleh parpol berbeda harus dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri dari anggota DPRD. \"Nantinya jika surat pemberhentian sebagai anggota DPRD belum diterbitkan, maka bisa diganti dengan surat keterangan dari pimpinan dewan/sekretaris dewan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses,\" jelasnya. (505)