BENGKULUEKSPRESS.COM - Suatu fasilitas hukum dengan mengedepankan kearifan lokal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, yang dinamakan Bilik Damai, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Datuk Seri Lela Junjungan Negeri Akmal Abbas, S.H., M.A., Rabu (31/7).
Selain menggunting pita dan meninjau bilik damai, peeesmian juga ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati dan pimpinan LAMR.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, dalam elu-eluannya berterima kasih kepada Kajati Riau beserta jajarannya yang telah menyediakan fasilitas itu. Hal tersebut pasti menambah semangat kepada LAMR yang selalu diminta memediamasi perkara oleh khalayak.
Menurutnya, keinginan memiliki ruang untuk mediasi itu secara permanen telah lama. LAMR misalnya, sempat mengirim pengurusnya untuk mengamati Bale Mediasi yang dimiliki NTB akhir tahun 2022. Keinginan ini makin mengeristal setah Akmal Abbas menjadi Kajati Riau.
BACA JUGA:Tradisi Jenang, Penyajian Makanan dalam Acara Adat Melayu di Bengkulu
Dalam sambutannya, Kajati Riau Akmal Abbas mengatakan, hendaknya Bilik Damai bukan semata-mata menjadi simbol, tetapi dapat berjalan optimal dengan pendekatan budaya lokal dalam memangani suatu perkara. Diharapkan masyarakat memperoleh rasa keadilan yang lahir dari jiwanya sendiri.
Ia mengatakan, masalah hukum tidak hanya terbatas pada data korban dan pelaku, tapi juga sosial budaya. Hukum dengan pendekatan sosial budaya , membuka kemungkina pembinaa seseorang secara komprehensif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Bilik Damai, tak mustahil juga memikirkan masa depan seseorang yang tersangkut hukum. Misalnya, kalau latar belakangnya adalah ekonomi, harus dipecakan juga persoalannya tersebut. Ia berharap, Bilik Damai atau apa pun namanya, dapat berdiri di kabupate/ kota se-Riau.(**)