BENGKULUEKSPRESS.COM - Selama dua minggu penuh, Operasi Patuh Nala 2024 telah digelar oleh Sat Lantas Polres Mukomuko, mulai dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Dalam periode tersebut, operasi ini berhasil menindak 318 pelanggaran lalu lintas dan memberikan 362 teguran kepada pengendara.
Meski operasi telah berakhir, komitmen untuk menjaga ketertiban berlalu lintas tetap menjadi prioritas utama Sat Lantas Polres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK, M.Si, melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, SIK, MSi, menyampaikan bahwa pelanggaran yang ditindak dalam operasi ini mencakup berbagai jenis, mulai dari ketidaklengkapan berkendara, pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga pengendara di bawah umur.
"Operasi Patuh Nala telah selesai, dan dalam pelaksanaannya kami menindak berbagai pelanggaran, termasuk pengendara yang tidak memiliki kelengkapan berkendara dan pelanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pengendara anak di bawah umur," ujar AKP Rully Zuldh Fermana.
BACA JUGA:Langkah Strategis Dinas Pertanian Mukomuko: SK CPCL Terbit untuk Atasi Kekeringan
Rully merinci, dari 318 sanksi tilang yang diberikan, 156 di antaranya adalah tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik, sementara 162 lainnya adalah tilang manual. Sementara itu, 362 teguran diberikan kepada pengendara yang kesalahannya masih bisa ditolerir, seperti tidak membawa kelengkapan berkendara namun masih dapat dipenuhi sebelum melanjutkan perjalanan.
"Untuk sanksi tilang, pelanggar diarahkan untuk menjalani sidang dan membayar denda ke negara atas pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan teguran diberikan kepada pengendara dengan kesalahan yang masih dapat ditolerir, dengan pendekatan humanis," jelas Rully.
Selain penindakan, Operasi Patuh Nala 2024 juga mencatat tiga peristiwa kecelakaan di wilayah hukum Polres Mukomuko, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia, dua korban luka berat, dan tiga korban luka ringan. Salah satu kecelakaan yang paling tragis terjadi di Kecamatan Ipuh, di mana seorang pengendara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak truk.
Rully menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan operasi ini. Pengendara yang tidak membawa kelengkapan kendaraan diberikan kesempatan untuk mengambilnya jika beralasan tinggal, namun untuk pelanggaran fatal, sanksi tetap diberlakukan.
BACA JUGA:Pemuda Mukomuko Nekat Jualan Narkoba untuk Modal Nikah
"Kami selalu menekankan kepada petugas di lapangan untuk bersikap ramah dan menjelaskan alasan penindakan kepada pengendara, agar mereka merasa diberi hak yang sama," tambah Rully.
Tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, Sat Lantas Polres Mukomuko juga menangani pelanggaran terkait pajak kendaraan dan penggunaan knalpot brong. Sebanyak 44 unit kendaraan roda dua yang sulit dikenali bentuk aslinya dan 19 knalpot brong berhasil diamankan selama operasi. Selain itu, Sat Lantas bekerja sama dengan Samsat Mobile Mukomuko untuk memudahkan masyarakat yang menunggak pajak.
"Selama operasi, kami juga berhasil membantu masyarakat dengan program pemutihan pajak. Sebanyak 157 unit kendaraan roda dua dan 36 unit kendaraan roda empat membayar pajak di lokasi operasi tanpa dikenai denda, hanya membayar tunggakan di tahun berjalan," ungkap Rully.
Dengan berakhirnya Operasi Patuh Nala 2024, Sat Lantas Polres Mukomuko berkomitmen untuk terus menegakkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya, menjadikan jalan raya lebih aman bagi semua pengguna jalan. (end)