BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam operasi kilat yang berlangsung selama lima hari, Satresnarkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, berhasil menangkap tiga pria lajang yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Mukomuko.
Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan komitmen kuat dari Satresnarkoba dalam memberantas narkotika, tetapi juga menunjukkan kerjasama yang solid antara kepolisian dan masyarakat setempat yang proaktif memberikan informasi.
Wakapolres Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, SH., MH., dalam konferensi pers pada Selasa, 30 Juli 2024, menyampaikan pelaksanaan tugas personel Satresnarkoba Polres Mukomuko pada bulan Juli 2024 untuk memberantas penyalahgunaan narkotika golongan I membuahkan hasil yang signifikan.
"Dalam rentang waktu lima hari, kami berhasil mengungkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan kriteria sebagai pengedar," ujar Wakapolres.
Kasatresnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, merinci kronologi penangkapan ketiga pelaku tersebut. Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Tiga Pemuda Asal Curup Jadi Pengedar dan Kurir Narkoba
Pelaku berinisial RA, 23 tahun, warga Desa Sumber Makmur, RT.011/006, Kecamatan Lubuk Pinang, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA di sebuah warung tuak di Desa Lubuk Pinang," jelas AKP SMO Aritonang.
Penangkapan kedua terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh. Pelaku inisial RS, 25 tahun, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,50 gram.
"RS ditangkap di sebuah lesehan dengan barang bukti yang ditemukan dalam tas selempangnya," lanjutnya.
Penangkapan ketiga juga dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Pelaku inisial ED, 26 tahun, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 4,31 gram.
"Setelah mendapatkan informasi dari RS, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ED di rumahnya dengan berbagai barang bukti terkait narkotika," ungkap AKP SMO Aritonang.
Ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama sebelas tahun penjara.
Keberhasilan ini, menurut Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, adalah hasil dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak berwenang.