Pemeriksaan Laporan Pencatutan Nama Dukungan Bacalon Walikota Bengkulu Dihentikan

Jumat 26-07-2024,20:32 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menghentikan proses pemeriksaan terhadap laporan pencatutan nama dalam dukungan bakal calon Walikota Bengkulu jalur perseorangan, Ariyono Gumay-Harialyanto.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa penghentian proses ini dilakukan setelah kajian mendalam yang melibatkan asistensi dari pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian.

"Untuk sampai pada keputusan tidak memenuhi syarat, kami (Bawaslu) melakukan kajian yang melibatkan Gakumdu, yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian," jelas Rahmat Hidayat. 

BACA JUGA:Benny Suharto Gelar Turnamen Voley Bagi Kaum Ibu di Kota Bengkulu

Bawaslu sendiri sudah menambahkan keputusan ini diambil setelah klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, dan ditemukan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

"Saya tidak bisa membuka hasil kajian karena itu dokumen yang dikecualikan, tetapi intinya hasil klarifikasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa laporan ini sulit untuk dilanjutkan," jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk memberikan klarifikasi terkait laporan pencatutan nama dalam dukungan bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto.

"Kami telah memanggil pihak terlapor, pelapor, termasuk saksi-saksi yang dimasukkan dalam laporan. KPU kami panggil untuk dimintai keterangan terkait hasil sistem informasi pencalonan (silonkada) yang ada di KPU," kata Rahmat.

Dalam proses klarifikasi, Bawaslu meminta keterangan dari KPU Kota Bengkulu terkait hasil verifikasi administrasi yang menyatakan bahwa pasangan bakal calon tersebut memenuhi syarat.

BACA JUGA:Rekom Nasdem Turun ke Dedy Ermansyah, Rony Tobing Didesak Segera Bergabung ke PAN

"Kami fokus pada pendalaman data silon, sebab data tersebut diinput oleh paslon, bukan KPU. KPU memiliki kewenangan untuk memverifikasi secara administrasi," tutup Rahmat. (*)

Kategori :