BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemasangan pagar kawat berduri yang dilakukan oleh pihak ahli waris di lahan seluas 10.000 M2 ini untuk memberhentikan kegiatan proyek pembangunan jaringan distribusi spam regional kobema yang digarap oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang berada di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Kamis 25 Juli 2024.
Arpin Taskan Yanto, selaku Penerima Kuasa Khusus dari ahli waris mengatakan, pemagaran ini dilakukan karena belum adanya tanggapan ajakan mediasi dari ahli waris dengan pihak PUPR dan guna memberhentikan secara sementara pengerjaan proyek yang berada di lahan yang masih sengketa .
"Kami dari pihak yang diberikan kuasa khusus oleh ahli waris sudah melayang 2 kali somasi dan belum ada respon dari PUPR, oleh karena kami melakukan aksi pemagaran untuk memberhentikan pengerjaan proyek," kata Arpin.
BACA JUGA:Kapolda Lakukan Mutasi 35 Perwira di Jajaran Polda Bengkulu, Berikut Namanya
Ditambahkan oleh Arpin terkait dokumen kepemilikan tanah yang saat ini sedang bersengketa dengan PUPR, kliennya berpedoman dengan sertifikat yang ia miliki yang diterbit pada tanggal 27 April 1976.
Dari informasi yang didapat oleh pihak ahli waris pihak PUPR membeli lahan tersebut pada tahun 2013 dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sertifikat duplikat yang dikeluarkan pada tahun 1997.
Setelah dilakukan pemagaran ini pihak ahli waris berharap ada itikad baik dari Dinas PUPR untuk menerima ajakan mediasi yang sudah dilayangkan oleh pihak ahli waris sebelumnya.
Dengan adanya tindakan dari oknum tidak bertanggung jawab, pihak ahli waris yang merasa terzolimi akan terus berupaya untuk mengembalikan hak milik meraka. (Cw1)