BENGKULUEKSPRESS.COM- Pernikahan adalah ibadah terpanjang bagi seseorang karena berlangsung seumur hidup.
Oleh karena itu, dibutuhkan wawasan dan pengetahuan sebelum memutuskan untuk menikah.
Para ulama juga menetapkan beberapa kategori tentang hukum pernikahan yang didasarkan pada situasi dan kondisi seseorang.
BACA JUGA:Adakah Ukuran Kesanggupan Seseorang untuk Menikah, Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Bila Jodoh Tak Kunjung Datang, Buya Yahya: Jangan Asal Percaya Sihir
Menikah sudah menjadi kodrat manusia sejak lahir, bahkan menjadi bagian dari sunnah Rasulullah SAW.
"Menikah itu bagian dari sunnahku, maka siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, maka bukanlah golonganku," (HR Ibnu Majah).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW juga menyerukan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan seperti yang telah dicontohkan oleh nabi dan rasul.
Hukum mengenai pernikahan tidak akan sama untuk setiap orang, karena bergantung pada situasi dan permasalahan yang dihadapi masing-masing orang.
Hal tersebut pernah disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya.
Ketika memutuskan untuk menikah, seseorang harus mempertimbangkan kebutuhan dan keinginan pribadi sebagai ukuran.
Oleh karena itu, hukum menikah bisa menjadi wajib atau sunnah bergantung pada kebutuhan tersebut.
Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum menikah bisa menjadi sunnah apabila seseorang merasa masih aman-aman saja dan mungkin memiliki materi untuk menikah.
BACA JUGA:Bolehkah Wanita Meminang Terlebih Dahulu, Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Bolehkah Menjawab Adzan Saat Di Kamar Mandi, Buya Yahya Katakan Ini