Proyek DAK Fisik Mukomuko Terancam Tertunda, Total Anggaran Rp 10 Miliar di Ujung Tanduk

Selasa 23-07-2024,13:51 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses administrasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko hingga Senin, 22 Juli, belum sampai ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko. 

Total anggaran yang terancam tertunda mencapai hampir Rp 10 miliar, yang mencakup proyek-proyek penting seperti pembangunan bangsal bawang merah dan cabai serta pengembangan PAUD.

DAK di Dinas Pertanian sebesar Rp 9 miliar direncanakan untuk membangun tiga bangsal/gudang penampungan bawang merah dan cabai. 

Sementara itu, DAK di Disdikbud Mukomuko Bidang PAUD senilai Rp 627 juta. Sesuai peraturan, batas waktu administrasi DAK (input kontrak ke aplikasi OMSPAM) adalah 21 Juli, dan penyaluran DAK terakhir pada 22 Juli.

Namun, diharapkan ada toleransi waktu dari pemerintah pusat agar pembangunan dapat terealisasi tanpa membebani Dana Alokasi Umum (DAU) di kemudian hari.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siap Luncurkan Proyek Infrastruktur Penting untuk Tahun 2024

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani, S.Pt, menjelaskan bahwa DAK fisik sebesar Rp 9 miliar tersebut belum berkontrak dengan pihak ketiga. 

"Dinas Pertanian tahun 2024 ini mendapat DAK sekitar Rp 19 miliar. Rp 10 miliar sudah berkontrak dan mulai pencairan, sementara Rp 9 miliar lagi belum berkontrak," ujar Pitriyani ketika dikonfirmasi di Mukomuko, hari Senin (22/7/2024). 

DAK sebesar Rp 9 miliar ini ditujukan untuk membangun dua bangsal bawang merah di wilayah Selagan Raya dan satu bangsal cabai di Kecamatan Teramang Jaya. Terlambatnya realisasi DAK disebabkan oleh tidak terpenuhinya satu syarat berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang mengharuskan adanya kelompok tani champion untuk bawang merah dan cabai. 

BACA JUGA:Desa Tunggal Jaya Mukomuko Raih Gelar Desa Terbaik Provinsi Bengkulu, Siap Berlaga di Tingkat Regional

"Di Mukomuko belum ada kelompok tani champion, jadi kami menjalin kerjasama dengan kelompok tani di Kabupaten Solok, Sumatera Barat," jelas Pitriyani.

Dinas Pertanian telah meminta toleransi batas waktu input kontrak ke aplikasi OMSPAM kepada Kementerian Keuangan melalui KPPN Mukomuko dan disetujui hingga 31 Juli 2024. 

"Kami menargetkan pada Rabu, 24 Juli 2024, DAK fisik pembangunan bangsal bawang merah dan cabai sudah berkontrak dengan pihak ketiga. Prosesnya bisa lebih cepat karena menggunakan e-catalog," tegas Pitriyani.

Sementara itu, DAK PAUD di Disdikbud Mukomuko menunjukkan progres yang lebih baik. 

Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, menjelaskan bahwa DAK PAUD sudah dalam tahap kontrak dan prosesnya masih berada di Pemkab Mukomuko. 

Kategori :