Kesiapan seseorang untuk menikah sangat bergantung pada kondisi pribadi masing-masing orang, dan hanya orang tersebut yang dapat mengetahui apakah dirinya siap atau tidak.
Kesiapan ini juga yang menentukan derajat hukum pernikahan, apakah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.
Pernikahan menjadi sunnah jika seseorang telah mampu secara materi, dalam kondisi aman, dan jauh dari kemungkinan berzina.
Pernikahan menjadi wajib jika seseorang telah mampu namun khawatir akan terjerumus dalam zina.
BACA JUGA:Bolehkah Menjawab Adzan Saat Di Kamar Mandi, Buya Yahya Katakan Ini
Jadi, kesiapan menikah itu sangat individual dan tidak bisa disamaratakan antara satu orang dengan yang lainnya.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang ukuran kesanggupan seseorang untuk menikah. Semoga bermanfaat.(*)