Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Selasa (9/4/2013). Seusai diperiksa selama enam jam lebih, Andi meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan didampingi adiknya, Rizal Mallarangeng dan tim kuasa hukumnya. “Saya baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Andi, sebelum meninggalkan Gedung KPK. Dia mengaku senang telah diperiksa KPK sehingga penyidika kasusnya dapat segera tuntas. “Sehingga jelas perkara ini terang, siapa pun yang salah ya harus bertanggung jawab secara hukum, yang tidak salah ya tidak salah,” ujar mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini. Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa ditahan atau tidak ditahannya seseorang merupakan kewenangan penyidik. Ada subyektivitas penyidik yang menentukan seorang tersangka harus ditahan atau tidak. Selain itu, kata Johan, KPK biasanya menahan seorang tersangka jika berkas pemeriksaan yang bersangkutan hampir rampung atau perhitungan kerugian negara dalam kasus yang bersangkutan nyaris selesai. “Kalau berkas pemeriksaannya sudah di atas 50 persen atau jika perhitungan kerugian negaranya hampir selesai,” ujar Johan. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Saat memasuki Gedung KPK pagi tadi, Andi mengaku tidak mengerti mengapa dia dijadikan tersangka KPK. Andi mempertanyakan kesalahan apa yang dilakukannya sehingga disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang. Meskipun demikian, Andi mengaku siap jika harus ditahan KPK. Sejauh ini, belum ada tersangka Hambalang yang ditahan KPK.(**)
KPK Tak Tahan Andi Mallarangeng
Selasa 09-04-2013,17:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,14:55 WIB
Ketahanan Pangan Diperkuat, Dua SPPG Polres Bengkulu Selatan Hadir di Kecamatan Pino dan Pino Raya
Minggu 17-05-2026,17:36 WIB
Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi Nasional, Targetkan 1.500 SPPG Beroperasi pada 2026
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Keseruan Couple Ride Bareng Honda Scoopy
Minggu 17-05-2026,14:59 WIB
Ratusan Peserta Ramaikan Lomba Menembak Piala Danyonif 144/JY
Minggu 17-05-2026,14:49 WIB
Presiden Prabowo Launching 1.061 Titik KDKMP, Kodim 0408/BS Ikuti Vidcon dari Desa Jeranglah Rendah
Terkini
Minggu 17-05-2026,22:05 WIB
Culture Day 2026 Astra Motor Bengkulu Hadirkan Semangat Kreativitas dan Budaya Besurek
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Keseruan Couple Ride Bareng Honda Scoopy
Minggu 17-05-2026,20:43 WIB
Cegah Inflasi Jelang Lebaran Idul Adha, Pemprov Bengkulu Siapkan Langkah Strategis
Minggu 17-05-2026,20:39 WIB
1.061 Koperasi Kelurahan Merah Putih Resmi Beroperasi, Kota Bengkulu Siap Perkuat UMKM
Minggu 17-05-2026,20:37 WIB