Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Selasa (9/4/2013). Seusai diperiksa selama enam jam lebih, Andi meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan didampingi adiknya, Rizal Mallarangeng dan tim kuasa hukumnya. “Saya baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Andi, sebelum meninggalkan Gedung KPK. Dia mengaku senang telah diperiksa KPK sehingga penyidika kasusnya dapat segera tuntas. “Sehingga jelas perkara ini terang, siapa pun yang salah ya harus bertanggung jawab secara hukum, yang tidak salah ya tidak salah,” ujar mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini. Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa ditahan atau tidak ditahannya seseorang merupakan kewenangan penyidik. Ada subyektivitas penyidik yang menentukan seorang tersangka harus ditahan atau tidak. Selain itu, kata Johan, KPK biasanya menahan seorang tersangka jika berkas pemeriksaan yang bersangkutan hampir rampung atau perhitungan kerugian negara dalam kasus yang bersangkutan nyaris selesai. “Kalau berkas pemeriksaannya sudah di atas 50 persen atau jika perhitungan kerugian negaranya hampir selesai,” ujar Johan. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Saat memasuki Gedung KPK pagi tadi, Andi mengaku tidak mengerti mengapa dia dijadikan tersangka KPK. Andi mempertanyakan kesalahan apa yang dilakukannya sehingga disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang. Meskipun demikian, Andi mengaku siap jika harus ditahan KPK. Sejauh ini, belum ada tersangka Hambalang yang ditahan KPK.(**)
KPK Tak Tahan Andi Mallarangeng
Selasa 09-04-2013,17:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Terkini
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB