Dewan Bakal Kaji Ulang Perda Standar Upah Buruh di Kota Bengkulu

Rabu 17-07-2024,15:16 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRRSS.COM - Menyikapi sejumlah aksi buruh dan belum adanya pengaturan tarif bongkar muat barang, DPRD Kota Bengkulu saat ini sedang mengkaji adanya aturan terkait standar biaya bongkar muat barang bagi para buruh. 

Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja kota yang merupakan mitra Komisi I untuk membahas hal tersebut.

Selain itu perlu dilakukan sejumlah perbandingan harga serta aturan bongkar muat barang dari daerah lain di Indonesia. 

Jika kemungkinan aturan itu dibuat maka dewan kota akan menetapkan standar upah bongkar muat dan sistem kerja melalui peraturan daerah dengan harapan adanya keadilan bagi kalangan buruh. 

BACA JUGA:Toko Pangan 'Ado Galo' Masih Jadi Alternatif Tekan Laju Inflasi

"Dari sana saya melihat bahwa kedepan kita perlu adanya standar harga berkaitan dengan buruh. Tentunya akan kita masukkan di Perda, oleh sebab itu nanti coba saya diskusikan sama teman-teman dewan dan juga saya akan coba pelajari kunker di daerah lain, bagaimana regulasinya tentang biaya upah bongkar muat," jelas Bambang. 

Memang saat ini di Kota Bengkulu belum ada perda yang mengatur terkait upah buruh serta aturan-aturan yang spesifik yang menguntungkan masyarakat pekerja buruh. 

Jika berkaca pada daerah-daerah lain di luar kota Bengkulu, hak-hak kesejahteraan para buruh sudah diatur dalam perda hingga fasilitas jaminan kesehatan dan keselamatan. (*)

 

Kategori :