JAKARTA - Selain memeriksa Mantan Menpora, Andi Mallarangeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang diterima Anas Urbaningrum, terkait proyek pembangunan sekolah olahraga nasional (P2SON) Hambalang. Saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK tersebut berjumlah empat orang.
Keempat saksi itu adalah Manajer Marketing PT AJM, Sri Widanarko dan tiga anak buahnya, Wiji, Eris Susan dan Rismayanti.
\"Empat orang ini diperiksa untuk saksinya AU,\" kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (9/4).
Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sebuah mobil mewah saat masih menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.
Oleh KPK, suami Atiyah Laila ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini, Anas yang sudah berstatus tersangka belum diperiksa oleh penyidik.(fat/jpnn)
KPK Periksa Empat Saksi untuk Anas
Selasa 09-04-2013,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB