Terdakwa menderita sakit komplikasi pernafasan serta liver. Melihat kondisi terdakwa yang memprihatinkan itu Majelis hakim yang diketuai oleh P Cokro Hendro M SH dengan anggota Mimi Haryani SH serta Heni Anggraini SH langsung menunda sidang. Karena kondisi terdakwa dianggap tidak dapat mengikuti proses persidangan.
Sebelum menunda sidang ketua majelis hakim menanyakan surat keterangan dokter.\"Coba tanya kepada terdakwa, sanggup mengikuti persidangan atau tidak,\" kata ketua hakim.
Kuasa hukum terdakwa Sohardi Syafri, ERwin Sagitarius,SH langsung beranjak dari tempat duduknya dan mendekat kepada terdakwa. \"Masih bisa mengikuti sidang,\" tanya Erwin yang lansung dijawab dengan gelengan kepala oleh terdakwa. Setelah melihat jawaban terdakwa akhirnya sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU Tony Indra SH ini ditunda.
\"Milihat kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang, a belum dapat dimintai keterangan. Juga dibuktikan dengan surat keterangan dokter terdakwa sakit, maka sidang ditunda minggu depan,\" ucap ketua majelis jakim P Cokro diruang sidang Tipikor pengadilan negeri (PN) Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIb kemarin.
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa Erwin Sigatarius didampingi Sugihan Pribadi SH kepada jurnalis mengungkapkan kliennya diperlakukan secara tidak etis dan kurang manusiawi. Karena didalam keadaan sakit msaih juga dipaksakan untuk mendatangi persidangan. Padahal menurut Erwin terdakwa dan kuasa hukum telah menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter.
Surat yang menjelaskan tentang kondisi terdakwa benar dalam keadaan sakit. \"Dari saya memang tidak berhak untuk menyatakan terdakwa sakit, tetapi dari dokter M Yunus dan juga BhayangKara sudah ada surat keterangan sakitnya. Namun JPU tetapi tidak percaya, sehingga meminta terdakwa tetap dihadirkan, ya kondisinya seperti inilah,\" terang Erwin.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan, terdakwa pada prinsipnya meminta untuk diberikan waktu menjalani proses pengobatan terlebih dahulu, agar sembuh. Pengacara Erwin menjamim terdakwa tidak akan berusaha melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Dijelaskan Erwin terdakwa juga memahami jika sakit tidak akan merubah proses hukum yang ada.
\"Pada sidang pertama kita juga sudah mengajukan penangguhan penahanan, kita meminta waktu untuk proses pengobatan agar terdakwa benar-benar sembuh,\" lanjutnya.
Untuk diketahui terdakwa Drs H Sohardi Syafri MM bersama dengan 3 orang lainnya yaitu Sudayat, Dewi Wahyuni serta Mulkan Tajudin. Mereka didakwa melakukan korupsi pada proyek rahabilitasi jalan penghubung Desa Renah Panjang sampai ke Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma. Dalam proyek senilai Rp 1,4 M ini. Setelah dilakukan pengecekan fisik dilapangan, pekerjaan infrastruktur jalan pasca bencana tersebut, diketahui proyek tersebut fiktif (Tidak Ada).
Dalam dakwaan terungkap juga, para terdakwa dijerat menggunakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, 3 UU No 31 tahun 1999, UU Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55a ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2,3 UU tentang korupsi. Serta dakwaan lebih subsidair pasal 9 undang-undang tentang korupsi.(cw4)