BENGKULUEKSPRESS.COM - Pembayaran iuran BPJS secara rutin merupakan tanggung jawab setiap peserta. Dengan membayar iuran secara rutin, Anda bisa terhindar dari penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan yang merugikan. Untuk kemudahan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan, Anda bisa menggunakan layanan dari perbankan.
Arti Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan
Penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan adalah sanksi bagi peserta yang terlambat membayar iura berupa penangguhan status kepesertaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran secara rutin selama 6 bulan berturut-turut dapat dikenakan sanksi penangguhan pembayaran.
BACA JUGA:Pemeriksaan Darah Lengkap Ternyata Dapat Mendeteksi Penyakit
Jika Anda dikenakan penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan, maka Anda tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan (faskes) mitra. Selain itu, Anda akan dikenakan biaya sendiri jika melakukan rawat inap selama status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan masih berlaku.
Penyebab Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Aturan baru tersebut menyebutkan bahwa peserta aktif yang tidak membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut akan dikenakan penangguhan pembayaran.
BACA JUGA:Jangan Lengah! Tanda-Tanda Kurang Darah yang Jarang Disadari
2. Tidak mendaftarkan diri sebagai peserta aktif
Setelah mengalami penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan, Anda perlu kembali mendaftarkan diri sebagai peserta aktif. Jika tidak, maka status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan Anda tidak akan diganti. Jika mengalami salah satu dari kondisi di atas, Anda harus segera mengatasi penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan agar dapat kembali menggunakan layanan kesehatan secara gratis.
Dampak Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan
Penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan menimbulkan dampak yang merugikan. Status kepesertaan yang ditangguhkan akan membuat Anda tidak bisa menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta yang mengalami penangguhan pembayaran akan kehilangan hak-hak kepesertaannya, antara lain:
BACA JUGA:Bantu Cegah Anemia! Konsumsi 10 Sayur dan Buah Penambah Darah Ini
- Tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Tidak dapat mengajukan klaim rawat inap.
- Tidak dapat mengajukan klaim rawat jalan.
- Tidak dapat mengajukan klaim obat-obatan.
- Tidak dapat mengajukan klaim pelayanan kesehatan lainnya.
Jika tidak segera diurus, tentunya status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan akan merugikan Anda. Maka dari itu, Anda perlu mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
Cara Memulihkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali dengan melakukan beberapa hal berikut:
1. Melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Agar status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan Anda dicabut, Anda perlu membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai kanal pembayaran. Anda bisa mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500464.
2. Meminta keringanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Anda bisa mengajukan permohonan keringanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat jika memang tidak bisa melakukan pelunasan iuran yang tertunggak. Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat. Dengan begitu, Anda bisa mencabut status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan dan bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang dijamin oleh BPJS.
BACA JUGA:Agar Tak Gampang Sakit, Gus Baha Sarankan Amalan Ringan Ini Saat Bangun Tidur
Peserta yang mendapatkan status penangguhan pembayaran BPJS dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Peserta dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran atau mengajukan permohonan keringanan pembayaran iuran BPJS melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan untuk membayar iuran bulanan sebelum tanggal 10 untuk menghindari terjadinya penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan.(**)