BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program ini mulai diterapkan pada tahun ini pada Rumah Sakit Pemerintah, dan tahun 2025 pada Rumah Sakit Swasta.
Untuk di Kota Bengkulu, Kementerian Kesehatan telah melakukan visitasi RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu pada bulan Mei lalu.
Berdasarkan hasil ini, RSUD HD Kota Bengkulu dinilai siap menerapkan Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) sesuai dengan Perpres nomor 59 tahun 2024 perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018.
"Berdasarkan hal tersebut, struktur bangunan RSHD sudah sesuai dengan persyaratan KRIS," jelas Pj Walikota melalui Pj Sekda Kota Eko Agusrianto, Kamis 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Lelang Jabatan Kadinkes Kota Bengkulu Mengerucut Jadi Tiga Besar, Ini Nama yang Lolos
Menyambut penerapan KRIS ini, lanjut Eko, RSHD telah mempersiapkan 39 kamar/tempat tidur di lantai 3.
"Total seluruhnya itu ada 177 tempat tidur, dan ini telah memenuhi syarat penerapan KRIS," jelasnya.
Sementar itu, terkait hal ini, RSHD selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Bengkulu.
Sebagai salah satu rumah sakit terbaik di Kota Bengkulu, RSHD ditekankan mempertahakan berbagai capaian terbaiknya, terkhusus hal pelayanan.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Keluarkan Surat Edaran Tentang Imbauan Netralitas ASN dan PTT di Pilkada 2024
"Kata kunci untuk dicintai masyarakat itu ialah memberikan pelayanan yang terbaik, itu yang perlu kita jaga. Jadi bukan hanya di kertas selembar atau sertifikat saja, tapi untuk pelayanan paripurna harus tetap kita jaga," jelas Dirut RSHD dr Lista Cherlyviera. (*)