UPTD KIR Pemkot Bengkulu Dirancang Jadi BLUD

Selasa 09-07-2024,16:22 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melakukan upaya maksimal untuk pengembangan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR. 

Statusnya saat ini masih sebagai Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) akan dirancang untuk dialihkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

"Tahun ini kita akan coba untuk berkoordinasi ke Kemenhub dan juga Mendagri apakah memungkinkan kita membentuk BLUD untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor," ujar Kepala Dishub kota, Hendri Kurniawan, Senin 8 Juli 2024.

Dalam merancang status BLUD tersebut memerlukan dukungan dari semua pihak terutama pembentukan regulasi melalui peraturan daerah (perda). 

BACA JUGA:Segera Lapor Jika Ada Pungli di Festival Tabut

"Tentu instrumen-instrumen hukum harus kita kaji dulu, agar pelayanan yang diberikan nantinya sejalan dengan payung hukum berlaku," jelasnya. 

Untuk diketahui, sejak terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah uji kendaraan bermotor atau kir tidak lagi menjadi objek pajak dan retribusi alias digratiskan. 

Ketentuan ini membuat Pemkot kehilangan potensi pendapatan daerah yang selama ini menghasilkan miliaran rupiah dari uji kendaraan tersebut. 

Namun, pemkot tetap memiliki celah agar memperoleh pendapatan dari sektor uji KIR tersebut, melalui peraturan daerah atau perwal.

BACA JUGA:Dua Siswa Dari Kota Bengkulu Terpilih Paskibraka Nasional 2024 

Regulasi ini juga harus mengubah UPTD menjadi BLUD. Dengan status tersebut, maka pengelolaan dan penyelenggaraan program dapat dilakukan lebih otonom. 

"Kalau BLUD kita bisa mengelola sendiri dan memperoleh pendapatan tetapi yang ditarik bukan retribusi, melainkan tarif jasa layanan," jelas Hendri. 

Pihaknya akan memulai proses itu ditahun 2024 dan berharap agar paling lambat 2025 mendatang balai pengujian kendaraan bermotor bisa beralih statusnya menjadi BLUD. (*)

Kategori :