JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengurangi jumlah perusahaan plat merah secara bertahap. Hal itu dilakukan karena jumlah BUMN yang saat ini mencapai 141, dirasa perlu dirampingkan.
\"Sesuai amanat keputusan bersama yaitu harus mengurangi perusahan BUMN, dari 141 akan menjadi 80 BUMN,\" ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/4).
Meski begitu Dahlan menjamin kementerian yang dipimpinnya tidak akan serta merta menghilangkan beberapa BUMN. Sebab, akan ada merger BUMN secara bertahap.
Dahlan mencontohkan rencana merger PT INTI dengan PT Len Industri. \"PT INTI dan en akan dilakukan dengan proses merger. Jadi perusahaan BUMN yang bagus kita gabung,\" sebutnya.
Sebelumnya, PT Len Industri berencana bergabung dengan PT Telekomunikasi Indonesia. Namun, bentuk dari penggabungan ini masih dalam tahap kajian. CEO PT Len Industri (Persero) Abraham Mose menyatakan bahwa pihaknya akan menerima apapun keputusan terkait penggabungan dua perusahaan tersebut. (chi/jpnn)
Dahlan Pangkas Jumlah BUMN dengan Merger
Selasa 09-04-2013,03:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,11:19 WIB
Begini Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg dan BPNT Sembako via HP
Rabu 04-11-2026,11:58 WIB
Cek Zodiakmu! Ini Warna dan Hari Hoki yang Bisa Mendukung Keberuntunganmu Sepanjang November
Selasa 03-11-2026,22:35 WIB
Eks Kapolri Hingga Perwira Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Milik Presiden
Rabu 04-11-2026,12:35 WIB
Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Harga BBM Mulai 1 November 2026
Rabu 04-11-2026,12:23 WIB
Waspada Cuaca Harian: BMKG Umumkan Prakiraan Hujan, Angin, dan Suhu Udara
Terkini
Rabu 04-11-2026,16:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Nomor Gibran
Rabu 04-11-2026,16:05 WIB
Kapolresta Bengkulu Ancam Copot Jabatan Polisi yang Masuk THM
Rabu 04-11-2026,15:56 WIB
Mulai Desember, Seluruh Pengiriman CPO Bengkulu Ditargetkan Wajib Berlabel Asal Daerah
Rabu 04-11-2026,15:51 WIB
SBY Sentil Kasus Penyadapan Ilegal Lewat Cuitan Politik Liar
Rabu 04-11-2026,15:35 WIB