JAKARTA— Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan Narkoba dari hasil pengungkapan dua kasus. Barang bukti yang dimusnakan berupa sabu dengan berat sekira 615,8 gram, dari hasil pengungkapan dua kasus.
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/4) dan disaksikan petugas BNN, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan perwakilan Kejaksaan Negeri Palemban serta dua tersangka yang diamankan, yakni IC alias Idham (50) dan EK alias Elia (40).
Diketahui, IC menyembunyikan sabu 514 gram dalam ban cadangan mobil saat ditangkap petugas BNN. Sedangkan EK ditangkap karena menerima pake sabu dari Amerika Serikat dengan berat 101,8 gram.
Sesuai dengan UU nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua tersangka dikenai pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kristal, sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahu dan paling lama 20 tahun. (ian/jpnn)
BNN Musnahkan 615,8 gram Sabu
Senin 08-04-2013,20:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,18:38 WIB
Dokter Ikuti Pelatihan CATLAB, Layanan Poli Jantung RSHD Bengkulu Dihentikan Sementara
Rabu 05-08-2026,18:36 WIB