Demikianlah perbedaan pendapat di antara ulama. Pakaian dan tempat ibadah dihukumi suci dan sah untuk sholat, dengan ketentuan bahwa bulu kucing yang menempel jumlahnya sedikit.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum bulu kucing yang menempel pada sejadah dan baju saat sholat. Semoga bermanfaat.(*)