Pemkab Mukomuko Kehilangan Rp 5 Miliar PAD dari PPJ Akibat Keterlambatan Perda

Minggu 23-06-2024,22:28 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

Mukomuko juga memperoleh PAD dari 11 jenis pajak daerah lainnya, seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir. Pada tahun 2023, realisasi PAD dari 11 jenis pajak tersebut mencapai Rp26 miliar, dengan Rp11 miliar di antaranya berasal dari PPJ.

BACA JUGA:Perpusdes Jendela Ilmu Sidodadi Ikuti Bimbingan Teknis Pengembangan Perpustakaan dan TIK

Dengan langkah cepat dalam pengesahan Perda, diharapkan Mukomuko dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari berbagai sektor pajak dan retribusi. 

"Kami akan terus berjuang untuk mengamankan dan memelihara aset daerah yang ada ini dengan baik," pungkas Deftri. (end)

 

Kategori :