Kombes Pol Drs Moch Buditono mengatakan penyelidakan kasus kr ini 3 x 24 jam, dan bisa diperpanjang 3 x 24 jam. \"Untuk penyelidakan kasus ini 3x24 jam, dan itu bisa juga diperpanjang, setelah itu baru menetapakan anak istrinya tersangka atau tidak,\"ungkap Budi.
Disisi lain, M Sukowati Doeni,SH selaku pak Rt Jalan Dempo 6 RT 16 RW 5 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung mengatakan, sejak tertangkapnya Kr ini, anak-anak kosan yang ngekos di tempat Kr mulai sepi.
\"Sekarang anak kos di tempat Kr sepi, banyak yang pindah tempat, bisanya sebelum Kr tertangkap kos nya ramai,\"ujarnya Sukowati mengatakan, Kr memilki usaha dikampung Padang Guci, namun jenis usahanya ia tak tahu.
\"Untuk usaha Kr dibengkulu boleh dikatakan tidak ada, tapi saya dengar-dengar dikampung Padang Guci ada. Saat ini setahu saya ia memiliki usaha kos-kosan aja,\"ungkapnya.(Cw5)