BENGKULU,BE- Hari ini Polda Bengkulu Senin memanggil tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY) Bengkulu. Tersangka 2 Mantan Direktur RSMY ZZ dan YT serta seorang staf keuangan rumah sakit, DW dieriksa terkait keterlibatan mereka dalam penyimpangan itu.
Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs. S M Mahendra Jaya, mengatakan,\'\'Ketiga tersangka kami panggil Senin (8/5) dan Selasa (9/4).\'\'
Disamping memeriksa ketiga tersangka, Polda juga mengupayakan kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka bisa kembali. POlda bakal meminta tersangka mengembalikan uang yang mereka ambil itu ke kas negara.
\"Bukan saja tindak pidana yang dilaksanakan, tapi kita juga berupaya mengembalikan kerugian negara. Karena uang yang mereka terima ini tidak benar. Mereka tidak layak menerima uang tersebut,\"pangkasnya.(cw5)