BENGKULUEKSPRESS.COM - Kapolresta Bengkulu dengan tegas melarang kegiatan konvoi ataupun takbiran keliling saat menyambut hari raya idul Adha, Minggu (16/6/2024).
Larangan itu boleh dilakukan asalkan masyarakat sudah mengantongi izin dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Bengkulu.
"Masyarakat Kota Bengkulu dan sekitarnya kami imbau untuk tidak melakukan takbir keliling yang tidak terkoordinir atau tidak memiliki izin keramaian," ujar Kombes Pol Deddy Nata.
Dijelaskan Kombes Pol Deddy Nata, larangan ini bertujuan agar tidak ada gangguan Kamtibmas yang muncul saat menyambut hari raya idul Adha 1445 H/2024.
Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk menghindari kemacetan yang terjadi disepanjang ruas jalan di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Curi Ayam Bangkok, Pria Ini Diringkus Polisi Saat Bersama Istri
"Jika tetap ingin melakukan takbir keliling, lebih baik meminta izin atau melaporkan ke Polsek atau Polresta Bengkulu. Laporan kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempersiapkan personel yang nantinya akan melakukan pengawalan dan pengamanan takbir keliling," sambungnya.
Apabila tidak ada pengawalan lanjut Kapolresta Bengkulu, ditakutkan akan menganggu arus lalu lintas dan ketertiban di Kota Bengkulu. Karena tidak ada yang bertanggung jawab mengatur kendaraan yang digunakan untuk takbir keliling.
BACA JUGA:Melawan Petugas, Begal Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dilumpuhkan
"Takbir keliling kami larang jika menganggu ketertiban dan arus lalu lintas," pungkas Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata. (Tri)