Pj Walikota Bengkulu Cabut Perwal BPHTB Nomor 43 Tahun 2019

Rabu 12-06-2024,16:40 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu sudah mencabut Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Selanjutnya terhadap penghitungan BPHTB akan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 12 yaitu : Dasar Pengenaan BPHTB adalah Harga transaksi jual beli, Nilai pasar dan NJOP. 

Dengan keterangan, Pada Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 pengenaan BPHTB berdasarkan Zona Nilai Tanah. 

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Lantik Eko Agusrianto Sebagai Pj Sekda, Gantikan Eka Rika Rino

Pada Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06 tahun 2011, pengenaan/penghitungan sama dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu saat ini, yaitu Perda Kota Bengkulu No 1 tahun 2024.

"Beberapa kebijakan perlu kita lakukan, dari hasil kita koordinasi, kkonsultasi dan dengar pendapat dengan berbagai stakeholder ada satu perda yang selama ini sudah kita lakukan sejak 2019. Berbagai stakeholder memberikan masukan agar Perda yang sudah kita keluarkan itu bisa ditinjau ulang. Maka pada hari ini Perwal Bengkulu nomor 43 tahun 2019 itu dicabut," kata Pj Walikota. 

Dengan pencabutan perwal ini, penghitungan nilai tanah kembali ke perwal yang lama dengan menerapkan sistem NJOP. 

BACA JUGA:PPDB di Kota Bengkulu Mulai 19-29 Juni 2024, Perhatikan 4 Jalur Masuknya

Sehingga nanti dengan dicabutnya perwal ini diharapkan masyarakat dapat terbantu dan terjangkau untuk membayar BPHTB dengan sistem lama. (*)

 

Kategori :