JAKARTA - Masukan-masukan kritis dari elemen masyarakat terhadap materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas), diserap dan diakomodir dalam rumusan RUU yang belakangan menjadi polemik itu. \"Masukan dari tokoh atau ormas Islam telah diakomodir oleh Pansus RUU Ormas DPR RI,\" ujar Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/4). Dijelaskan, sejumlah isu yang menjadi konsen publik, yang sudah masuk dalam rumusan RUU, antara lain mengenai asas ormas, yang telah dirumuskan kembali sesuai masukan tokoh atau ormas Islam. Hal lain, masih kata Budi, ormas yang telah berbadan hukum Perkumpulan yang telah ada sebelum kemerdekaan tetap diakui keberadaannya, seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain, tidak perlu mendaftar lagi. \"Dan staatblads 1870 Nomor 64 tidak dicabut,\" ujarnya. Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, rumusan di RUU yang dianggap multitafsir dan dianggap berpotensi represif, juga telah diperbaiki. Bahtiar menjelaskan, seluruh anggota Pansus RUU Ormas DPR dari seluruh fraksi, sehari-hari juga merupakan tokoh ormas level nasional. Mereka, kata Bahtiar, sangat tidak mungkin menginisiasi RUU yang menyulitkan ormas. Justru sebaliknya, lanjutnya, mereka akan mendorong fasilitasi pemberdayaan ormas, memberi jaminan kepastian hukum ormas di ruang publik, memperkuat sistem sosial kemasyarakatan yang akhir-akhir ini mulai keluar dari akar ke-Indonesiaan. Materi RUU, kata birokrat bergelar doktor itu, juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan ormas atau LSM untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan nilai sosial budaya, moral, agama, dan hukum Indonesia. Dikatakan, semua pihak harus menyadari bahwa tidak semua warga negara adalah anggota ormas atau LSM. Warga negara yang bukan anggota ormas juga harus dilindungi hak-haknya. Prinsip keseimbangan atau kesetaraan antara ormas/LSM, swasta, pemerintah, legislatif, yudikatif, dengan masyarakat pada umumnya yang bukan anggota ormas/LSM, harus dikelola secara baik dan terukur. Di sisi lain, menurutnya, potensi atau peran positif ormas/LSM harus terus dijaga agar tetap bisa sangat bermanfaat untuk membangun bangsa dan negara. \"Karena jika tidak dikelola secara baik, bukan tidak mungkin menjadi mudharat,\" pungkasnya. (sam/jpnn)
Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik
Minggu 07-04-2013,19:59 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB